Keterbatasan SDM, Bupati Landak Akui Penggunaan Siskeudes belum maksimal

Bupati Landak, dr. Karolin Margret Natasa menyampaikan beberapa catatan terkait pengelolaan dana desa di Kabupaten Landak pada rapat kerja Gubernur Kalbar bersama Bupati, Camat dan Kepala Desa se Kabupaten Landak di Aula Besar Kantor Bupati Landak, Kamis Pagi (02/11).

“terkait dengan dana desa sendiri, ada beberapa hal yang menjadi catatan bagi kami. Semenjak di lantik pada tanggal 22 Mei oleh Bapak Gubernur, kami langsung bekerja dan kami menemukan ada beberapa persoalan terkait dana desa,” tutur Karolin.

 

Dia menjelaskan Dokumen pendukung penyaluran APBDes tahap 1 60% seperti RPJM, RKP, Laporan pertanggung jawaban APBDes T.A. 2016 disampaikan kepala desa tidak tepat waktu.

“Seharusnya disampaikan paling lambat minggu pertama di bulan januari namun disampaikan oleh desa di bulan mei-juni,” ungkap Karolin.

Karolin juga menambahkan, sesuai nota kesepakatan antara pemerintah daerah Kabupaten Landak dengan perwakilan BPKP Kalbar No. 100/10/Pem-Um dan PRJ-72/Pw14/3/2013 tanggal 18 februari 2013 pemerintah Kabupaten Landak akan menerapkan Siskeudes dalam pengelolaan keuangan desa.

“Namun karena keterbatasan Sumber Daya Manusia (SDM), baru tahun ini desa mampu menggunakan Siskeudes meskipun belum maksimal,” timpalnya.

Selaku pimpinan di Kabupaten Landak yang bertanggung jawab penuh tercapainya program pembangunan desa, Karolin meminta perhatian dari para camat dan kepala desa agar dalam menyusun RPJMDes, RKPDes, APBDes dan produk hukum desa lainnya harus melibatkan masyarakat.

“Para camat dapat melakukan upaya fasilitas kepada kepala desa dan BPD dalam menyusun dokumen RPJMDes, RKPDes, APBDes, dan Produk hukum desa lainnya,” imbuhnya.

Sebelum mengakhiri sambutannya, mantan anggota DPR RI itu melaporkan bahwa pagu dana desa (DD) Kabupaten Landak T.A. 2017 berjumlah Rp.128.080.279.000,00, tersalurkan 100 persen ke rekening kas desa. Kemudian pagu alokasi dana desa (ADD) Kabupaten Landak T.A. 2017 berjumlah Rp. 74.264.487.719,23, tersalurkan ke rekening Kas Desa sebesar Rp.27.671.323.248,35 sedangkan sisanya Rp. 46.593.163.930,88 akan disalurkan paling lambat minggu ke 2 bulan november 2017.

“Dengan jumlah anggaran desa yang meningkat tersebut, aparatur pemerintah desa dituntut untuk dapat mengelola keuangan desa berdasarkan asas pengelolaan keuangan desa yang transparan, akuntabel, partisipatif, tertib dan disiplin anggaran,”pesan Karolin.

Rapat yang diselenggarakan BPMPD Provinsi Kalbar dihadiri Gubernur Kalbar Cornelis,  Kabag Perencanaan Dirjen Bina Pemerintahan Desa Dr. Imran, M.SI, MA, SOPD Provinsi Kalbar, Ketua Tim Penggerak PKK Kalbar, Ny. Frederika Cornelis, Forkopimda Kabupaten Landak, Jajaran pimpinan SOPD Kabupaten Landak, para camat serta seluruh kepala desa se Kabupaten Landakkeudes 

Bagikan

Form Penilaian