Hari Lalu Lintas Bhayangkara Ke - 64, Bupati Landak Launching Smart SIM

Bupati Landak Karolin Margret Natasa melakukan launching Smart Surat Izin Mengemudi (SIM) pada acara syukuran hari lalu lintas bhayangkara ke – 64 bersama Kapolres Landak, Dandim 1201/Mempawah, Ketua DPRD Landak, Sekretaris Daerah Landak, Kepala OPD Landak dan Jajaran Anggota Polres Landak yang bertempat di lapangan uji SIM Mapolres Landak, rabu (25/09/19).

Dalam sambutannya Bupati Landak mengucapkan terima kasih kepada polisi lalu lintas yang sudah memelihara keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran masyarakat dalam berlalu lintas di wilayah kabupaten Landak dengan selalu mengedepankan penegakan hukum serta memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat.

“Saya ucapkan terimakasih kepada Kapolres Landak beserta jajaran polisi lalu lintas yang sudah berjuang memberikan ketertiban lalu lintas di Kabupaten Landak, walaupun dengan kondisi kabut asap seperti ini mereka masih tetap siap melaksanakan tugas mengamankan lalu lintas setiap hari. Saya berharap penegakan hukun juga perlu kepada masyarakat apabila ada perlanggaran lalu lintas, namum yang terpenting perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat yagn lebih utama,” ucap Bupati Landak.

Lebih lanjut Bupati Landak juga mengajak masyarakat untuk selalu menjadi pengendara yang tertib aturan baik dari surat kerndaraan, kondisi fisik pengendara, dan kondisi kendaraan. Terlebih lagi saat ini sudah adanya Smart SIM yang bisa berfungsi sebagai alat pembayaran yang terkoneksi dengan uang elektronik.

“Guna mendukung program Road Safety pelayanan lalu lintas saat ini sudah berbasis IT, dan ini terbukti dengan adanya Smart SIM yang didalam kartu tersebut memiliki keunggulan seperti dapat digunakan sebagai E-Money, memuat data kependudukan yang terhubung dengan data kependudukan nasional, dan didalam kartu tersebut juga tersimpan data riwayat penegakan hokum terhadap pelanggaran lalu lintas dapat dibangun ELTE (Electronic Traffic Law Enforcement) dengan dukungan Program TAR (Traffic Attitude Record) sebagai catatan perilaku berlalu lintas dan De Merit Point System pada system perpanjangan SIM dengan bobot 12 point, maka SIM tersebut dapat di cabut. Saya berharap masyarakat harus mematuhi aturan dalam berlalu lintas,” jelas Bupati.

Hal senada juga disampaikan Kapolres Landak AKPB Ade Kuncoro dalam membacakan sambutan dari Kapolri mengajak apparat kepolisian untuk terus meningkatkan kinerja yang professional serta selalu dekat dengan masyarakat. Pada syukuran hari lalu lintas bhayangkara ke – 64 di Polres Landak juga memberikan santunan tetap bagi korban lakalantas oleh jasa raharja.

“Untuk menanggapi tantangan tugas yang semakin kompleks, keberadaan sumber daya manusia yang berkualitas menjadi sebuah keharusan dengan meningkatkan pengetahuan dan keterampilan dalam pelaksanaan tugas serta optimalkan berbagai program Pendidikan dan pelatihan yang tersedia baik di dalam maupun di luar negeri. Berikan pelayanan terbaik kepada kepada masyarakat, junjung tinggi profesionalisme, serta pegang teguh komitmen dan integritas dalam pelaksanaan tugas,” ungkap Kapolres Landak.

Bagikan

Form Penilaian